Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango di Jalur Cibadak–Parungkuda, KAI Imbau Warga Jauhi Rel Kereta

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Insiden pejalan kaki tertemper kereta api kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pejalan kaki dilaporkan tertemper PLB 223A KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.47 WIB.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di KM 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan petugas KAI langsung melakukan langkah pengamanan setelah menerima laporan dari masinis mengenai kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masinis, petugas KAI segera berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi serta pemeriksaan terhadap lokomotif dan rangkaian kereta,” ujar Franoto dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di Stasiun Parungkuda dan dipastikan kondisi lokomotif maupun rangkaian kereta dalam keadaan aman, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan.

Akibat insiden tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit. Sementara itu, identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!

Franoto menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami mengimbau masyarakat agar tidak berjalan kaki, beraktivitas, ataupun menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” tegasnya.

KAI Daop 1 Jakarta juga kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga :  ‎PT Paiho Indonesia Berpartisipasi dalam World Cleanup Day 2025‎

Masyarakat diminta tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah dan selalu menggunakan perlintasan resmi saat hendak menyeberangi rel kereta api guna menghindari risiko kecelakaan.

“Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan menjauhi jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api,” pungkas Franoto.

Sumber: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta
Redaktur: RAG

Berita Terkait

Pria Asal Bandung Ditemukan Meninggal di Pabuaran Sukabumi, Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga
Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan
Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai
Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang
Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan
Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi
Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini
Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:07 WIB

Pria Asal Bandung Ditemukan Meninggal di Pabuaran Sukabumi, Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga

Jumat, 18 September 2026 - 05:54 WIB

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Kamis, 17 September 2026 - 13:51 WIB

Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai

Rabu, 16 September 2026 - 21:56 WIB

Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang

Rabu, 16 September 2026 - 14:33 WIB

Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WIB

Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:05 WIB