Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango di Jalur Cibadak–Parungkuda, KAI Imbau Warga Jauhi Rel Kereta

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Insiden pejalan kaki tertemper kereta api kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pejalan kaki dilaporkan tertemper PLB 223A KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.47 WIB.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di KM 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan petugas KAI langsung melakukan langkah pengamanan setelah menerima laporan dari masinis mengenai kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masinis, petugas KAI segera berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi serta pemeriksaan terhadap lokomotif dan rangkaian kereta,” ujar Franoto dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di Stasiun Parungkuda dan dipastikan kondisi lokomotif maupun rangkaian kereta dalam keadaan aman, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan.

Akibat insiden tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit. Sementara itu, identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Kafilah Cikembar Tembus 6 Besar MTQ ke-47 Kabupaten Sukabumi, Bukti Sinergi dan Semangat Membumikan Al-Qur’an

Franoto menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami mengimbau masyarakat agar tidak berjalan kaki, beraktivitas, ataupun menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” tegasnya.

KAI Daop 1 Jakarta juga kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

Masyarakat diminta tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah dan selalu menggunakan perlintasan resmi saat hendak menyeberangi rel kereta api guna menghindari risiko kecelakaan.

“Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan menjauhi jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api,” pungkas Franoto.

Sumber: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta
Redaktur: RAG

Berita Terkait

‎Camat Warungkiara Ungkap Potensi Ikan Dewa hingga Gemstone yang Mendunia‎
Ketua DPRD Sambut Kapolres Baru, Harapkan Sinergi Jaga Sukabumi Tetap Aman dan Kondusif
DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda Perseroda Air Minum
Tiga Pekan Menanti Kepulangan Jenazah Istri Korban TPPO dari Arab Saudi, Pengemudi Ojol Asal Sukabumi Tak Mampu Tebus Biaya Pemulangan
Ribuan ASN Kemenag Kabupaten Sukabumi Berangkat ke Monas Ikuti Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT RI ke-81
Bupati Sukabumi Sambut Kapolres Baru, Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kondusivitas dan Percepat Pembangunan
Revitalisasi SDN Cicohag Capai Babak Baru, Sekolah Targetkan Lingkungan Belajar Lebih Aman Dan Berkualitas
Program Revitalisasi”Deni Martiana”Fasilitas Menjadi Pondasi Utama Agar Mutu Pendidikan Dapat Terjaga Dengan Baik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango di Jalur Cibadak–Parungkuda, KAI Imbau Warga Jauhi Rel Kereta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:52 WIB

‎Camat Warungkiara Ungkap Potensi Ikan Dewa hingga Gemstone yang Mendunia‎

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Ketua DPRD Sambut Kapolres Baru, Harapkan Sinergi Jaga Sukabumi Tetap Aman dan Kondusif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:22 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda Perseroda Air Minum

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tiga Pekan Menanti Kepulangan Jenazah Istri Korban TPPO dari Arab Saudi, Pengemudi Ojol Asal Sukabumi Tak Mampu Tebus Biaya Pemulangan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:32 WIB

Ribuan ASN Kemenag Kabupaten Sukabumi Berangkat ke Monas Ikuti Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:30 WIB

Bupati Sukabumi Sambut Kapolres Baru, Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kondusivitas dan Percepat Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:27 WIB

Revitalisasi SDN Cicohag Capai Babak Baru, Sekolah Targetkan Lingkungan Belajar Lebih Aman Dan Berkualitas

Berita Terbaru