JABARINSIDE.COM | KABUPATEN SUKABUMI, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah proyek pembangunan yang diduga belum melengkapi perizinan di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Sidak tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Aditya, atas perintah pimpinan Satpol PP untuk meninjau langsung kegiatan pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi.
Di lokasi, Aditya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen perizinan pembangunan diduga belum lengkap sehingga pihaknya memberikan imbauan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
”Dari hasil pengecekan di lokasi, surat-surat perizinannya diduga belum lengkap. Untuk sementara kami mengimbau agar kegiatan pembangunan dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujar Aditya saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, setelah dilakukan teguran di lapangan, penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama tim di Markas Komando Satpol PP serta Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Aditya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada prinsipnya tidak menghalangi masuknya investasi. Namun, seluruh pelaku usaha maupun investor diwajibkan mengikuti prosedur dan mekanisme perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan.
”Investor tentu kami dukung, tetapi semua aturan harus ditempuh. Sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah wilayah, termasuk kecamatan. Jika perizinan belum selesai, jangan melakukan aktivitas pembangunan terlebih dahulu,” katanya.
Proyek yang disidak tersebut disebut merupakan pembangunan sebuah gerai ritel modern di kawasan yang berada di sekitar Kantor Kecamatan Cibadak.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan maupun tindak lanjut atas penghentian sementara aktivitas pembangunan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, bukan untuk menghambat investasi. Seluruh investor tetap dipersilakan menanamkan modal di Kabupaten Sukabumi sepanjang memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.















