‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, dengan nama asli Zainudin Hadjarati, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Namun, polisi meluruskan bahwa perkara yang menjeratnya bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.

‎Penetapan tersangka terhadap Zainudin dilakukan setelah adanya laporan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Kasus ini bermula dari unggahan konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Zainudin Hadjarati sebagai tersangka telah dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

‎“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/02/2026).

‎Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka bukan pasal pencemaran nama baik, melainkan pasal penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

‎“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441. Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, melainkan penghinaan,” tegasnya.

‎Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.


Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Berita Terkait

‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi
Diduga Terjadi Penipuan Transaksi Tanah di Sukabumi, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan hingga Lahan Berpindah Tangan
Sekelompok Pelajar Diduga Lakukan Pengeroyokan di Pamuruyan, Warga Lakukan Pengejaran
‎Satreskrim Polres Sukabumi Bongkar Praktik Penyalahgunaan Pertalite, Ratusan Liter BBM Disita
Santri Belasan Tahun Meninggal di Asrama Ponpes Sukabumi, Polisi Lakukan Pendalaman
Aksi Pencurian Celana Dalam Resahkan Warga Cibadak, Diduga Bermotif Kelainan
Penanganan Kasus Diduga Kekerasan Anak di Sukabumi Disorot, Ibu Korban Keluhkan Proses Lambat‎
Jembatan Cibugel Ambruk Saat Warga Melintas, Lima Orang Terjatuh Bersama Kendaraan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB

‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIB

Diduga Terjadi Penipuan Transaksi Tanah di Sukabumi, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan hingga Lahan Berpindah Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 19:55 WIB

Sekelompok Pelajar Diduga Lakukan Pengeroyokan di Pamuruyan, Warga Lakukan Pengejaran

Kamis, 9 April 2026 - 16:53 WIB

‎Satreskrim Polres Sukabumi Bongkar Praktik Penyalahgunaan Pertalite, Ratusan Liter BBM Disita

Kamis, 9 April 2026 - 16:41 WIB

Santri Belasan Tahun Meninggal di Asrama Ponpes Sukabumi, Polisi Lakukan Pendalaman

Selasa, 7 April 2026 - 09:04 WIB

Aksi Pencurian Celana Dalam Resahkan Warga Cibadak, Diduga Bermotif Kelainan

Selasa, 7 April 2026 - 07:36 WIB

Penanganan Kasus Diduga Kekerasan Anak di Sukabumi Disorot, Ibu Korban Keluhkan Proses Lambat‎

Kamis, 2 April 2026 - 11:34 WIB

Jembatan Cibugel Ambruk Saat Warga Melintas, Lima Orang Terjatuh Bersama Kendaraan

Berita Terbaru

Jabar Update

SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:52 WIB