JABARINSIDE.COM | GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, dengan nama asli Zainudin Hadjarati, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Namun, polisi meluruskan bahwa perkara yang menjeratnya bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.
Penetapan tersangka terhadap Zainudin dilakukan setelah adanya laporan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Kasus ini bermula dari unggahan konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Zainudin Hadjarati sebagai tersangka telah dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/02/2026).
Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka bukan pasal pencemaran nama baik, melainkan pasal penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441. Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, melainkan penghinaan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















