Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Pengadilan Negeri Cibadak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdri. T.R. dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd, pada Selasa (21/4/2026) di Pengadilan Negeri Cibadak. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi adalah sah dan berdasar hukum berlaku. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Baca Juga :  ‎‎Ambulans Desa Salamjambe Terguling Usai Adu Keras dengan Motor di Jalan Cibolang, Cisaat

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan praperadilan ini menegaskan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta berdasarkan Scientific Crime Investigation.” ujar AKBP Samian.

Baca Juga :  ‎Menteri Imipas RI Tinjau Program Bedah Rumah di Warungkiara, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus menjaga profesionalitas dalam penanganan setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.

“Kami memastikan setiap perkara yang ditangani didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses penyidikan yang profesional. Putusan ini membuktikan bahwa langkah penyidik telah sesuai dengan koridor hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas

Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. A.S.

Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara tersebut akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎
AKHIRNYA DAMAI! KASUS VIRAL PEGAWAI SPBU CIMAJA BERAKHIR KESEPAKATAN KEKELUARGAAN
Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Desa, Seorang Kades Ditahan
‎Mediasi Warga dan Perusahaan di Tenjojaya, Kades Tekankan Kondusivitas Lingkungan
‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎
‎Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Pria di Cikidang Alami Luka Parah Akibat Sabetan Golok
Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:22 WIB

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

AKHIRNYA DAMAI! KASUS VIRAL PEGAWAI SPBU CIMAJA BERAKHIR KESEPAKATAN KEKELUARGAAN

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:43 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Desa, Seorang Kades Ditahan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:56 WIB

‎Mediasi Warga dan Perusahaan di Tenjojaya, Kades Tekankan Kondusivitas Lingkungan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎

Senin, 18 Mei 2026 - 10:04 WIB

‎Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Pria di Cikidang Alami Luka Parah Akibat Sabetan Golok

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Berita Terbaru