JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Misteri penemuan kerangka manusia yang sempat menggegerkan warga di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten sukses mengidentifikasi korban yang sebelumnya dikenal sebagai Mr X. Korban diketahui berinisial E.M. (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan kerangka manusia oleh seorang pekerja perkebunan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada petugas keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten.
Mendapat laporan itu, tim gabungan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, melakukan identifikasi terhadap korban, serta mengumpulkan berbagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial H alias Delon (42).
Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan,” ujar IPTU Ilham.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik. Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Polres Sukabumi menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















