JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria menjadi korban setelah diserang menggunakan golok saat sedang beristirahat di depan sebuah toko alat-alat pemancingan.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu.
Saat kejadian, korban tengah tertidur. Tanpa diduga, seorang pria datang dan melakukan penyerangan menggunakan golok kecil. Serangan tersebut mengenai bagian perut dan punggung korban sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk menjalani penanganan medis akibat luka yang dideritanya.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh rekan-rekan korban sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, dua potong pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan golok kecil. Alasan penyerangan tersebut diduga berkaitan dengan keyakinan pelaku bahwa dirinya telah menjadi korban guna-guna atau santet yang dilakukan oleh korban.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka dan memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan dan menyerahkan setiap dugaan permasalahan kepada pihak yang berwenang.















