Ditusuk Dua Kali dengan Golok, Pria di TPI Palabuhanratu Diamankan Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria menjadi korban setelah diserang menggunakan golok saat sedang beristirahat di depan sebuah toko alat-alat pemancingan.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu.

Saat kejadian, korban tengah tertidur. Tanpa diduga, seorang pria datang dan melakukan penyerangan menggunakan golok kecil. Serangan tersebut mengenai bagian perut dan punggung korban sebanyak dua kali.

Korban kemudian mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk menjalani penanganan medis akibat luka yang dideritanya.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh rekan-rekan korban sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, dua potong pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  ‎Jasa Raharja Sukabumi Gelar Sosialisasi Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Cikembar‎

Menurutnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan golok kecil. Alasan penyerangan tersebut diduga berkaitan dengan keyakinan pelaku bahwa dirinya telah menjadi korban guna-guna atau santet yang dilakukan oleh korban.

Baca Juga :  ‎Diduga Salah Sasaran, Dua Remaja Jadi Korban Penyerangan Kelompok T4wuran di Klari Karawang‎

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka dan memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan dan menyerahkan setiap dugaan permasalahan kepada pihak yang berwenang.

Berita Terkait

‎”D” Diamankan Polisi, Dugaan Pencabulan Anak di Pamuruyan Dilimpahkan ke Unit PPA‎
LPG 3 Kg Diduga Dioplos ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg, Polres Sukabumi Ungkap Kerugian Negara Rp49,7 Miliar
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka
‎Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban Pembacokan, Polisi Masih Dalami Kasus
‎Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Surade Dikabarkan Ditangkap Polisi‎
‎Diduga Salah Sasaran, Dua Remaja Jadi Korban Penyerangan Kelompok T4wuran di Klari Karawang‎
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Ditusuk Dua Kali dengan Golok, Pria di TPI Palabuhanratu Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:27 WIB

‎”D” Diamankan Polisi, Dugaan Pencabulan Anak di Pamuruyan Dilimpahkan ke Unit PPA‎

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:14 WIB

LPG 3 Kg Diduga Dioplos ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg, Polres Sukabumi Ungkap Kerugian Negara Rp49,7 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:12 WIB

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:11 WIB

‎Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban Pembacokan, Polisi Masih Dalami Kasus

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:18 WIB

‎Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Surade Dikabarkan Ditangkap Polisi‎

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

‎518 Botol Miras Disikat Polisi dalam Operasi Pekat di Sukabumi‎

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:50 WIB