JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (31/8/2026).
Laporan tersebut merupakan buntut dari sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dinilai memuat dugaan penghinaan terhadap salah satu pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi. Unggahan itu muncul setelah kegiatan Anniversary ke-1 DPC GRIB Jaya yang digelar di Palabuhanratu pada Minggu (30/8/2026).
“Kami hari ini datang ke Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap salah satu pengurus DPC Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini saudara Radi,” kata Efri Darlin M Dachi, Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya, di Mapolres Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dachi mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Menurut Dachi, terdapat sebuah status Facebook yang diunggah oleh akun berinisial H. Status tersebut kemudian mendapat komentar dari akun berinisial DM dan Z.
“Kami menduga ada status Facebook yang diunggah oleh inisial H, kemudian dikomentari oleh inisial DM dan juga inisial Z. Terkait hal ini kami melaporkan untuk meminta pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku masih mendalami apakah unggahan tersebut ditujukan secara pribadi kepada Radi atau berkaitan dengan kelembagaan DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah sampaikan kepada penyidik agar perkara ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegas Dachi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Kukun Kurniansyah, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Dengan pelaporan ini kami percaya rekan-rekan penyidik akan menjalankan tugasnya dengan profesional. Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Kukun.
Ia menambahkan, kliennya merasa dirugikan dari sisi nama baik, kehormatan, dan martabat, baik sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari organisasi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah diterima Satreskrim Polres Sukabumi dan masih dalam tahap penyelidikan.















