Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM l Sukabumi-Dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik ,pelecehan terhadap pelajar yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terhadap seorang anak sekolah yang sedang menjalani training atau praktik kerja menjadi perhatian serius DPD JWI Sukabumi Raya

Dalam kasus tersebut, penyidik dari Satreskrim Polres Sukabumi telah mengungkap dan menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka. Oknum ASN tersebut telah diamankan dan menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Ketua JWI Sukabumi Raya dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan personal. Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya menyentuh aspek integritas, etika, kedisiplinan aparatur, serta tanggung jawab institusi dalam memberikan lingkungan kerja dan pembelajaran yang aman bagi peserta training,semestinya mendapatkan perlindungan, pembinaan dan perlakuan yang profesional.

“Kami juga mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban menjaga martabat dan kehormatan ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur nilai dasar ASN, antara lain melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin dan berintegritas tinggi serta tidak menyalahgunakan kewenangan. ASN juga dituntut menjaga nama baik ASN, instansi dan negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin apabila seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran,”cetusnya

“Lebih lanjut Lutfi Yahya menyebutkan Sebagai Lembaga Propesi yang mewadahi Media JWI Sukabumi Raya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen dan berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati terhadap proses hukum yang sedang berjalan,”pungkas Lutfi Yahya

Baca Juga :  ‎Warga Dua Kedusunan Geruduk Kantor PLTMH, Tuntut Kompensasi Akibat Galian Kabel

Hal Senada juga di sampaikan wakil ketua JWI transparansi dalam penanganan perkara ini penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran apabila memang terdapat pelanggaran, tetapi sekaligus tidak boleh ada penghukuman terhadap seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi“kami akan mengawal proses hukum yang sedang di lakukan oleh pihak kepolisian,bila mana dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka mekanisme hukum dan disiplinan sebagai ASN harus berjalan sesuai ketentuan,”terangnya

“Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, JWI Sukabumi Raya menyatakan akan melakukan penelusuran secara berimbang dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Di antaranya:

Baca Juga :  ‎DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Bimtek Desa Peduli Iklim yang Digelar Kemendes PDT di Kebon Manggu

1.Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, untuk mengetahui kronologi dan langkah internal yang telah dilakukan.
BKPSDM Kabupaten Sukabumi, 2.khususnya terkait aspek disiplin dan kode etik aparatur apabila pihak yang diduga terlibat merupakan ASN/PNS.
3.Kepolisian Resor Sukabumi, untuk mengetahui apakah terdapat laporan, proses pemeriksaan atau penanganan hukum berkaitan dengan dugaan tersebut.
4. Pihak sekolah/orang tua atau pendamping siswa, sepanjang keterangan tersebut dapat diperoleh secara sah dan tetap melindungi kepentingan serta privasi anak.
6.Pihak lain yang mengetahui kejadian, guna memperoleh informasi yang berimbang

Kami juga meminta kepada seluruh pihak tidak melakukan intimidasi terhadap korban, saksi maupun pihak yang memberikan keterangan,”tegas Herman Popay

Rab Ripaldo

Berita Terkait

Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian
Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai
‎ASN Dishub Sukabumi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar Masuk Penyidikan
Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang
Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan
Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi
Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini
Dugaan Pelecehan Siswi SMK Saat PKL di Dishub Sukabumi Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Minta Kasus Diusut Tuntas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian

Jumat, 18 September 2026 - 05:54 WIB

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Kamis, 17 September 2026 - 13:51 WIB

Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai

Kamis, 17 September 2026 - 08:41 WIB

‎ASN Dishub Sukabumi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar Masuk Penyidikan

Rabu, 16 September 2026 - 21:56 WIB

Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang

Rabu, 16 September 2026 - 14:33 WIB

Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WIB

Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:55 WIB