JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Dialog antara organisasi yang tergabung dalam Supremasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum sepenuhnya berakhir. Supremasi memberikan waktu tiga hari untuk melihat tindak lanjut konkret Dinas Pendidikan terhadap sejumlah persoalan pendidikan yang mereka soroti.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/9/2026).
Koordinator Supremasi, Anggi Maulana, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan untuk menunjukkan progres setelah menerima hasil kajian akademis serta sejumlah evaluasi yang disampaikan dalam dialog.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk tiga hari ke depan kita lihat dari hasil kajian akademisi. Apabila dijawab secara baik, kita selesai,” kata Anggi kepada awak media seusai pertemuan.

Namun, apabila dalam batas waktu tersebut belum terlihat langkah konkret, Supremasi memastikan persoalan yang telah dibahas tidak akan berhenti di tingkat Dinas Pendidikan.
Anggi menjelaskan, Supremasi yang terdiri dari tiga organisasi, yakni SSR, PAMU, dan Supremasi, sebelumnya telah melakukan kajian terhadap sejumlah persoalan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Kedatangan mereka ke Dinas Pendidikan bertujuan mengevaluasi kebijakan dan tata kelola pendidikan sekaligus menyampaikan sejumlah catatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Perlindungan Anak Jadi Sorotan Utama
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama Supremasi adalah perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Dari semua tuntutan, lebih dominan kekerasan. Bagaimana proses perlindungan Dinas Pendidikan terhadap situasi yang ada di Kabupaten Sukabumi. Kita lebih mengarah ke arah sana,” ujar Anggi.
Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan sistem pencegahan dan penanganan yang jelas. Supremasi masih menunggu langkah nyata yang akan dilakukan Dinas Pendidikan setelah dialog tersebut.
Meski demikian, Supremasi mengapresiasi keterbukaan Dinas Pendidikan yang menerima evaluasi dan membuka ruang dialog.

“Kita juga mengapresiasi bahwa Dinas Pendidikan menyambut dengan baik, menerima evaluasi kita. Hasil kesepahaman sudah kita buat, hasil kajian akademis sudah kita buat,” katanya.
Anggi menyebut Kepala Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang berkaitan dengan penanganan persoalan kekerasan seksual.
“Untuk sejauh ini belum ada langkah konkret, cuma untuk Dinas Pendidikan itu sendiri ada progres yang tadi disampaikan Pak Kadis bahwa sudah membentuk tim khusus untuk kekerasan seksual yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Ia menilai sejumlah jawaban yang diterima dalam dialog masih bersifat normatif. Karena itu, Supremasi memilih menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan.
“Jawaban yang diberikan untuk masyarakat sendiri normatif. Cuma kita lihat langkah ke depannya seperti apa, langkah dari Pak Kadis,” ujarnya.
Infrastruktur dan Transparansi BOS
Selain persoalan perlindungan anak, Supremasi turut menyoroti kondisi infrastruktur sekolah, fasilitas pendidikan tingkat SD dan SMP, serta transparansi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Permasalahan infrastruktur yang ada di Dinas Pendidikan maupun sekolah-sekolah SD, SMP di Kabupaten Sukabumi. Terus meminta keterbukaan transparansi anggaran BOS di Kabupaten Sukabumi, revitalisasi itu bagaimana, dan lain sebagainya,” kata Anggi.
Ia berharap hasil kajian yang telah disampaikan tidak hanya berhenti di meja dialog, tetapi ditindaklanjuti melalui pembenahan tata kelola pendidikan.
“Kita tadi berbicara ke Pak Kadis bahwa untuk permasalahan yang ada di Kabupaten masih banyak permasalahan yang harus diperbaiki dan Pak Kadis mengakui hal itu,” tuturnya.
Supremasi, kata Anggi, akan terus memantau perkembangan setelah pertemuan tersebut.
“Harapannya secepatnya kita perbaiki tata kelola yang ada di Kabupaten, misalnya Dinas Pendidikan,” pungkasnya.
Apabila tidak ada perkembangan yang dinilai memadai, Supremasi membuka kemungkinan membawa hasil kajian dan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Sukabumi.
Disdik: Perbaikan Pendidikan Terus Berproses
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, memastikan berbagai masukan yang disampaikan Supremasi menjadi bagian dari evaluasi dan komitmen pihaknya untuk terus memperbaiki tata kelola pendidikan.
Deden mengatakan sejumlah persoalan yang dibahas meliputi infrastruktur sekolah, pemerataan guru, sarana dan prasarana, hingga perlindungan anak.
“Tadi hal-hal yang berkaitan dengan infrastruktur, kemudian juga pemerataan guru, kemudian juga hal yang lainnya. Kita sepakat ketika kita sampaikan bahwa kita sedang berprogres ke arah sana,” kata Deden.
Menurutnya, pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sekaligus pemerataan pelayanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
“Sedang berprogres dan ini juga bagian dari komitmen kita. Jadi dalam rangka proses menuju perbaikan ke depan, baik dari sisi peningkatan kualitas dan pemerataan gurunya, kemudian juga peningkatan kualitas sarana dan prasarana, ini jadi komitmen kita bersama,” ujarnya.
Disdik Bentuk Tim Budaya Aman dan Nyaman di Sekolah
Menanggapi persoalan kekerasan seksual terhadap anak, Deden mengatakan Dinas Pendidikan telah membentuk tim Budaya Aman dan Nyaman di Sekolah (BSAN).
“Kita sebetulnya sudah membentuk tim BSAN, Budaya Aman dan Nyaman di Sekolah. Jadi sebetulnya sekolah itu harus jadi tempat yang nyaman bagi anak,” jelasnya.
Deden menegaskan, sekolah harus mampu memberikan rasa aman kepada peserta didik setelah mereka meninggalkan lingkungan keluarga.
“Ketika anak dari keluarga masuk ke sekolah berarti lingkungan itu harus betul-betul nyaman,” katanya.
Menurut Deden, sosialisasi mengenai budaya aman dan nyaman tersebut telah disampaikan kepada guru serta para pemangku kepentingan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Namun, ia mengakui tidak semua persoalan yang melibatkan anak terjadi di lingkungan sekolah. Sejumlah kejadian justru berlangsung setelah anak meninggalkan sekolah.
Karena itu, perlindungan anak menurut Deden membutuhkan keterpaduan antara sekolah, guru, orang tua dan lingkungan.
“Jadi tanggung jawabnya bukan hanya di sekolah saja, tetapi harus ada keterpaduan antara sekolah, guru di sekolah dan orang tua tentunya,” ungkapnya.
Ia mencontohkan sejumlah kejadian seperti aktivitas negatif maupun tawuran yang dapat terjadi setelah jam sekolah.
“Karena rata-rata kejadian itu setelah kepulangan sekolah atau misalnya di lingkungan sekitarnya. Atau juga misalnya kalau anak-anak kita ada tawuran, misalnya terjadinya malam hari di luar sekolah,” katanya.
Ekstrakurikuler Didorong Kembali Dioptimalkan
Sebagai salah satu upaya mengarahkan aktivitas siswa ke kegiatan positif, Dinas Pendidikan mendorong sekolah kembali mengoptimalkan kegiatan ekstrakurikuler.
Deden menilai kegiatan tersebut dapat menjadi ruang bagi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat sekaligus mengisi waktu dengan aktivitas yang lebih terarah.
“Nanti dengan budaya BSAN mungkin sekolah juga akan melakukan diskusi dengan orang tua bagaimana hari ini, di zaman hari ini menyikapi pasca sekolah, keluar dari sekolah,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ekstrakurikuler juga dapat membuat aktivitas siswa lebih terpantau.
“Di sekolah juga untuk menjadikan, memperkecil hal tersebut, di antaranya kembali melaksanakan ekstrakurikuler di sekolah sehingga terpantau,” ujarnya.
Meski demikian, Deden kembali menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak setelah berada di luar lingkungan sekolah.
Revitalisasi Sekolah Dilakukan Bertahap
Dalam kesempatan tersebut, Deden juga menjelaskan mengenai program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, program revitalisasi pada 2026 merupakan program pemerintah pusat dengan mekanisme anggaran yang langsung diterima oleh satuan pendidikan yang telah ditetapkan.
“Untuk hari ini jumlah, alhamdulillah untuk di 2026, ini merupakan program pemerintah pusat, kemudian anggarannya pun langsung ke satuan pendidikan,” jelasnya.
Dinas Pendidikan sebelumnya telah mengajukan data sekolah yang terdampak dan membutuhkan penanganan. Namun, penentuan sekolah penerima program revitalisasi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kita kemarin mengajukan data sekolah yang terdampak yang ada di Kabupaten Sukabumi. Kemudian sebetulnya proses penentuannya adalah dari kementerian. Kita hanya sajikan data, kemudian penentuan yang akan dibangun, kemudian lain sebagainya,” ungkap Deden.
Data tersebut mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diinput masing-masing satuan pendidikan.
Deden menyebut program revitalisasi tidak dilaksanakan sekaligus untuk seluruh sekolah, melainkan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penetapan pemerintah pusat.
“Alhamdulillah ada proses kenaikan dari kemarin. Kemarin itu total hampir 100 seluruh satuan pendidikan, TK, kemudian SD, SMP. Hari ini masih berlanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan jumlah keseluruhan sekolah penerima revitalisasi pada 2026 belum dapat dipastikan karena proses penetapan masih berlangsung.
“Karena tidak bisa ditentukan tahun ini seperti ini, ini bertahap. Ada 10 dulu, kemudian juga 20. Sehingga di tahun 2026 ini bantuan revitalisasi belum bisa berapa jumlah totalnya. Jadi masih bertahap,” pungkasnya.
Dialog antara Supremasi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tersebut kini memasuki tahap tindak lanjut. Supremasi menunggu progres selama tiga hari, sementara Dinas Pendidikan menyatakan berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari evaluasi dan pembenahan, terutama terkait perlindungan anak, pemerataan guru, sarana-prasarana, serta tata kelola pendidikan.















