JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Gelombang kritik terhadap pola komunikasi dan keterbukaan informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menilai hubungan antara institusi penegak hukum dengan insan pers perlu dievaluasi agar komunikasi dan akses informasi berjalan lebih terbuka, profesional, serta tidak menghambat tugas jurnalistik.
Sorotan tersebut menjadi dasar FWSS menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pola komunikasi dengan pejabat di bidang Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi. FWSS meminta pimpinan Kejari melakukan evaluasi terhadap mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan tersebut dinilai penting karena wartawan membutuhkan akses informasi resmi dalam menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya ketika melakukan konfirmasi terhadap perkara maupun persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
FWSS juga menyoroti adanya keluhan dari kalangan wartawan mengenai komunikasi yang dinilai kurang terbuka serta berpotensi menyulitkan kerja jurnalistik.
Karena itu, tuntutan yang disuarakan bukan hanya berkaitan dengan komunikasi, tetapi juga meminta adanya jaminan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan, intimidasi ataupun perlakuan diskriminatif.
FWSS mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi memiliki mekanisme yang lebih jelas mengenai siapa pejabat yang berwenang memberikan keterangan kepada media, informasi apa yang dapat disampaikan kepada publik, serta bagaimana prosedur konfirmasi bagi wartawan.
Selain itu, FWSS meminta agar akses informasi tidak diberikan secara diskriminatif kepada media tertentu saja. Seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dinilai harus mendapatkan perlakuan yang proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Persoalan Pribadi
Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, sebelumnya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan ditujukan untuk mencari permusuhan dengan institusi Kejaksaan.
Menurutnya, kritik terhadap pola komunikasi justru diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan antara aparat penegak hukum dengan insan pers.
FWSS menginginkan Kejari Kabupaten Sukabumi menjadi institusi yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga terbuka terhadap kritik serta mampu membangun komunikasi yang sehat dengan media.
Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik antara wartawan dan institusi penegak hukum, melainkan dapat diselesaikan melalui dialog dan evaluasi internal.
Pers: Jangan Halangi Kerja Jurnalistik
Bagi insan pers, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Wartawan membutuhkan keterangan yang jelas dan berimbang agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tidak dibangun berdasarkan asumsi ataupun informasi sepihak.
Karena itu, FWSS meminta pimpinan Kejari Kabupaten Sukabumi mengevaluasi persoalan komunikasi yang dikeluhkan wartawan, termasuk melakukan pembenahan apabila terdapat kebijakan atau pola komunikasi yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Aspirasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara pers dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun dalam kerangka kemitraan profesional.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial, sementara Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum. Keduanya memiliki peran berbeda, tetapi sama-sama memiliki kepentingan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan secara langsung terkait seluruh aspirasi yang disampaikan FWSS.
Jabarinside.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.















