PATGULIPAT Dana Hibah Propinsi THN 2024 Di Kota Dan Kabupaten Sukabumi

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Hibah dalam Peraturan perundangan-undangan di Indonesia terbagi menjadi dua konsep yaitu hibah dalam hukum privat dan hibah dalam hukum publik. Hibah dalam hukum privat merupakan pemberian benda berharga secara cuma-cuma dari seseorang yang masih hidup kepada seseorang yang masih hidup pula, sedangkan hibah yang diatur dalam hukum publik adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau lembaga / yayasan. Tujuan dari hibah itu sendiri adalah sarana bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pada pelaksanaannya, seringkali pemberian hibah tersebut disalahgunakan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu bentuk penyalahgunaan hibah adalah adanya orang yang memperdagangkan pengaruh yang tidak baik (broker). bahwa praktik pemberian hibah ini sangat rawan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam Tahun 2024 kabupaten/ kota Sukabumi ada 76 lembaga penerima mampaat Dana Hibah Provinsi, dengan nilai anggaran sekitar Rp. 23.850.000.000 itu
Belum termasuk hibah aspirasi. melalui dewan utk pemberdayaan.

Hasil investigasi team JWI ( jajaran wartawan indonesia ) kota / kab Sukabumi ke kelapangan begitu banyak dugaan persoalan – persoalan terkait dengan bantuan hibah propinsi tersebut dari mulai tidak di terimanya anggaran oleh penerima mampaat sesuai dgn yang mereka ajukan ,sementara pokmas / lembaga tersebut terdaftar sebagai penerima mampaat, adanya dugaan pemotongan anggaran oleh oknum2 pihak yang tidak bertanggungjawab dari mulai 20 sampai 50 persen dari jumlah anggaran yang harus mereka terima.tidak objektive nya tim verifikasi ke lapangan / penerima mampaat, tidak di alokasikan nya dana bantuan hibah tersebut oleh penerima mampaat sesuai dengan yang mereka ajukan.proses pekerjaan untuk pembangunan tersebut di kontraktualkan, sampai LPJ yang harus di lakukan oleh pihak penerima mampaat tersebut di laksanakan oleh pihak lain atas dasar itu sudah terindikasi dengan kuat,adanya dugaan anggaran dana hibah itu di jadikan sarana korupsi dan azas- azas oleh segelintir oknum demi pemampaatan untuk merampok uang negara.

Berdasarkan keterangan dan hasil investigasi team JWI ke lapangan maka hal terkait dengan dana hibah propinsi tersebut di simpulkan

1.Kurangnya transparansi dalam pengelolaan hibah dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat.
2.Penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat merusak kepercayaan masyarakat.
3.Kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dapat menyebabkan penyalahgunaan dana.
4.Ketidakjelasan tujuan hibah dapat menyebabkan dana tidak digunakan secara efektif.
5 Kurangnya pengawasan dapat menyebabkan penyalahgunaan dana hibah.
6.KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dapat terjadi dalam proses pemberian hibah, seperti pemberian hibah kepada yayasan yang tidak berhak.
7.Kurangnya evaluasi terhadap program hibah dapat menyebabkan program tidak efektif.
8.Yayasan yang terlalu bergantung pada hibah dapat mengalami kesulitan jika hibah tidak diberikan.

Baca Juga :  Pejabat Eselon IV A dan IV B.Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Pembentukan Kompetensi Manajerial,

Untuk mencegah persoalan dan pelanggaran tersebut, perlu dilakukan:
1 Pengelolaan hibah harus transparan dan akuntabel.
2.Pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana.
3.Evaluasi program hibah perlu dilakukan secara teratur untuk memastikan efektivitas program.
4.Kriteria pemberian hibah harus jelas dan transparan.
5 Pengelolaan hibah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Terkait dengan laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah provinsi harus diterbitkan oleh penerima hibah, yaitu yayasan atau organisasi yang menerima bantuan dana hibah tersebut.
Dan ini dasar hukumnya

1.Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2010* tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 Tahun 2011* tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3.Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Warga Palimabelas Sambut Gembira Pengecoran Jalan Desa Cikembar

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah, yang meliputi laporan keuangan dan laporan kegiatan.
Dan dalam LPJ dana hibah provinsi harus memuat informasi tentang:

1.Penggunaan dana hibah harus sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.
2.Hasil kegiatan yang telah dicapai dengan menggunakan dana hibah.
3.Laporan keuangan yang memuat informasi tentang pendapatan, belanja, dan saldo dana hibah.

Dengan demikian, LPJ dana hibah provinsi berfungsi sebagai alat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah.

Dengan Begitu banyaknya persoalan dan begitu banyaknya pelanggaran, terkait dengan adanya bantuan dana hibah tersebut semuanya harus di jadikan bahan evaluasi serta koreksi oleh semua pihak.

Sementara di sisi lain tidak menutup kemungkinan juga di sini ada dugaan – dugaan oknum dewan yang bermain untuk memampaatkan dana hibah aspirasinya tersebut,dan ini akan di jadikan pekerjaan besar untuk team JWI.
Untuk selanjutnya team JWI akan menghimpun semua data terkait dengan persoalan dana hibah tersebut untuk segera di laporkan ke pihak APH.

TIM( Lutfi Yahya. JWI)

Berita Terkait

‎Bupati Sukabumi Lepas Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala Kostrad, Tegaskan Jaga Kehormatan Bangsa di Perbatasan
Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka
‎Dugaan Penelantaran IBU Dan ANAK Berujung Kematian Bayi, Publik Sorot Penanganan Kasus Dan Respons instansi Terkait
Wisatawan Asal Cikidang Diduga Tenggelam di Curug Tilu Kabandungan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Warga Cijulang Gelar Aksi Protes, Tuntut Pengembang Perumahan Penuhi Janji dan Perbaiki Fasilitas Umum
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Puncak Syukuran Nelayan ke-60 di Ujunggenteng
‎Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif‎
Sabu Disembunyikan Dalam Bakso, Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi Digagalkan Petugas
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:57 WIB

‎Bupati Sukabumi Lepas Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala Kostrad, Tegaskan Jaga Kehormatan Bangsa di Perbatasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:12 WIB

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:15 WIB

‎Dugaan Penelantaran IBU Dan ANAK Berujung Kematian Bayi, Publik Sorot Penanganan Kasus Dan Respons instansi Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Wisatawan Asal Cikidang Diduga Tenggelam di Curug Tilu Kabandungan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Puncak Syukuran Nelayan ke-60 di Ujunggenteng

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:10 WIB

‎Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Sabu Disembunyikan Dalam Bakso, Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi Digagalkan Petugas

Senin, 22 Juni 2026 - 06:48 WIB

Trailer Melintang Tabrak Pohon di Parungkuda, Jalur Nasional Bogor–Sukabumi Macet Total

Berita Terbaru

Jabar Update

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:12 WIB