JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Sat Reskrim telah menyerahkan Tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan pengrusakan rumah singgah atau villa di Kecamatan Cidahu.
Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025.
”Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan 8 orang tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak dalam kasus pengrusakan rumah singgah atau villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 160 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama, pengrusakan, serta penghasutan.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT