JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Aktivitas kendaraan angkutan tanah yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Warga mengeluhkan banyaknya truk bermuatan tanah yang diduga melintasi ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan peruntukannya, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur.
Keluhan tersebut salah satunya datang dari masyarakat di sekitar Jalan Cireundeu No. 5, Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Warga menilai aktivitas kendaraan berat tersebut menyebabkan material tanah berceceran di sepanjang jalan, sehingga jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu ketika cuaca panas.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor dan pejalan kaki yang setiap hari melintasi jalur tersebut. Selain itu, keberadaan kendaraan bertonase besar juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan over dimension dan overload (ODOL).

Pemerhati lingkungan, Den Murdani, menegaskan bahwa pembangunan jalan tol sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) memang harus didukung karena memiliki manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah. Namun, menurutnya, dukungan terhadap pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat.
”Keselamatan masyarakat tidak boleh digadaikan dengan menjual program strategis nasional. Pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat atas keamanan, keselamatan, dan lingkungan yang layak tetap harus dijamin,” tegas Den Murdani.

Ia juga mempertanyakan legalitas penggunaan jalan oleh kendaraan pengangkut material proyek tersebut. Menurutnya, pihak pengembang harus mampu menunjukkan izin atau dispensasi apabila menggunakan ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan kendaraan yang beroperasi.
”Perlu dipertanyakan izin apa yang dimiliki pihak pengembang terkait penggunaan jalan tersebut. Jika kendaraan ODOL melintas tanpa izin atau dispensasi yang sah, tentu berpotensi melanggar hukum. Bahkan jika ada oknum yang memanfaatkan kondisi ini demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Secara hukum, keselamatan pengguna jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan wajib menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan.
Di sisi lain, dampak lingkungan akibat aktivitas pengangkutan material juga menjadi perhatian. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap pihak kontraktor, perusahaan pengangkut material, dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengurangi dampak aktivitas kendaraan proyek. Di antaranya dengan memastikan muatan sesuai ketentuan, menutup bak kendaraan dengan terpal, membersihkan material yang tercecer di jalan, serta memperbaiki ruas jalan yang terdampak aktivitas proyek.
Warga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan jalan tol. Mereka mendukung pembangunan yang sedang berjalan, namun berharap keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama.
Redaksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















