JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terus mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone. Setelah berhasil mengamankan tersangka RE yang sempat buron, penyidik kini telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Penyerahan berkas dilakukan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Tersangka RE sebelumnya diamankan oleh penyidik di Makassar dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., saat ditemui di Mapolda Gorontalo membenarkan hal tersebut.
“Iya, kemarin Senin 3 November 2025 sekitar pukul 14.30, penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik dapat segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly Pardede.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi maupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan kembangkan lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone ini menjadi perhatian publik di Gorontalo, meng















