‎Berkas Perkara Korupsi oleh Tersangka RE Diserahkan Penyidik Polda ke Kejati Gorontalo

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terus mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone. Setelah berhasil mengamankan tersangka RE yang sempat buron, penyidik kini telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

‎Penyerahan berkas dilakukan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Tersangka RE sebelumnya diamankan oleh penyidik di Makassar dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., saat ditemui di Mapolda Gorontalo membenarkan hal tersebut.
‎“Iya, kemarin Senin 3 November 2025 sekitar pukul 14.30, penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik dapat segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly Pardede.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi maupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya.
‎“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan kembangkan lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

‎Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone ini menjadi perhatian publik di Gorontalo, meng

Baca Juga :  ‎SMP Negeri 3 Cikembar Kekurangan Toilet dan Ruang Kelas, Kepala Sekolah Harap Ada Perbaikan‎

Berita Terkait

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern
KBIHU Diminta Transparan Soal Biaya, Calon Jemaah Haji Sukabumi Harus Paham Hak dan Kewajiban
Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan
Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai
Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang
Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan
Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi
Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern

Jumat, 18 September 2026 - 05:54 WIB

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Kamis, 17 September 2026 - 13:51 WIB

Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai

Rabu, 16 September 2026 - 21:56 WIB

Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang

Rabu, 16 September 2026 - 14:33 WIB

Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WIB

Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa

Berita Terbaru