Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok.

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Depok, 31 Desember 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Pers Indonesia kembali menempuh jalan panjang untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara di negeri ini. Ketua LBH, Julianta Sembiring S.H. bersama kliennya, Amrin Batubara, mendatangi Polres Kota Depok, Rabu (31/12/2025), untuk menindaklanjuti undangan mediasi yang diterima melalui WhatsApp dari Kanit Harda.

Kedatangan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan hak dan keadilan serta kepastian hukum untuk korban mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Hari ini kami mendatangi Polres Depok terkait undangan mediasi dari Kanit Harda. Kami menyampaikan kepada Kaunit Harda agar informasi tentang mediasi ini secara resmi disampaikann kepada klien dan meminta agar media hadir untuk meliput proses mediasi ini, supaya publik mengetahui proses penanganan kasus ini,” kata Julianta Sembiring kepada wartawan.

Kasus yang menimpa Amrin Batubara bermula dari transaksi rumah dan tanah di Jalan Bulak Timur, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Depok, pada 24 Juni 2016. Amrin membeli rumah tipe 45/80 seharga Rp 300 juta, dengan pembayaran Rp 200 juta di tahap pertama dan Rp 100 juta sebagai pelunasan pada saat serah terima kunci serta membayar 70 juta untuk penambahan bangunan mejadi type 50/80, sehingga total pembayaran lunas sebesar 370 juta.

Menurut Julianta, terlapor, seorang pengembang berinisial E, menjanjikan penyerahan sertifikat tanah setelah pembayaran lunas. Namun, janji itu belum terealisasi hingga saat ini. Selain itu, tanah yang dijual oleh pengembang yang diakui dan menjamin adalah miliknya sendiri ternyata bukan milik Pengembang (terlapor) dan ternyata SHM tanah tersebut telah dia gunakan pemilik yang sah di BTN semenjak tahun 2015 dan telah menjadi kredit macet dan SHM tanah dikuasai oleh Bank.

Baca Juga :  ‎Polres Sukabumi Bergerak Cepat Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Cisolok‎

Pelaporan dugaan tindak pidana ini tercatat dalam Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/2457/VIII/2023/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan & penggelapan.

Kerugian yang dialami Amrin tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan, keadilan dan kepastian hukum atas aset yang dibeli secara kash dan lunas. Sembilan tahun berlalu, kepastian hukum masih jauh dari genggaman.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil, transparan, akuntable dan substantif, bukan sekadar prosedur administratif. Mediasi hari ini dijadwalkan ulang dan kami minta dilakukan secara formal sebagai bagian resmi dari proses penyidikan yang telah ditetapkan tmt 24 November 2025 oleh Penyidik,” ujar Julianta.

Sementara itu, pelapor Amrin Batubara menyatakan, kasus ini dilaporkan pada 9 Agustus 2023, tetapi hingga bulan November di akhir 2025 masih dalam proses penyelidikann dan belum ada penetapan tersangka semenjak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tgl 24 November 2025.

Baca Juga :  ‎Katar Desa Bojongkerta Pasang PJU Jalan di Kampung Cikomboy RW 15.‎

Ia berharap Kapolri Jenderal Listiyo Sigit dapat lebih mencerahkan para penyidik polri agar lebih kompeten dan beritegritas untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum serta menghadirkan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat.

“Kasus ini berlarut-larut dan berteletele. Kami minta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit untuk segera membenahi kompetensi dan integritas personil Polri sebagai garda terdepan penegak hukum di negeri ini. Kami minta keadilan dan kepastian hukum ditegakkan,” kata Amrin.

Perjuangan panjang Amrin dan pendampingnya menegaskan satu hal, hak warga negara untuk mendapatkan keadilan yang tidak boleh terabaikan, terutama ketika kerugian yang dialami mencakup hak milik yang sah. (Novi)

Berita Terkait

‎Mediasi Warga dan Perusahaan di Tenjojaya, Kades Tekankan Kondusivitas Lingkungan
‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎
‎Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Pria di Cikidang Alami Luka Parah Akibat Sabetan Golok
Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:56 WIB

‎Mediasi Warga dan Perusahaan di Tenjojaya, Kades Tekankan Kondusivitas Lingkungan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎

Senin, 18 Mei 2026 - 10:04 WIB

‎Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Pria di Cikidang Alami Luka Parah Akibat Sabetan Golok

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Berita Terbaru

Jabar Update

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB