Polisi Jadi Korban, Polisi Jadi Pelaku, Hukum Tetap Jalan

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | DELI SERDANG — Sebuah ironi mencoreng institusi kepolisian di Polresta Deli Serdang. Seorang anggota polisi harus menelan pil pahit ketika sepeda motor miliknya raib. Lebih mengejutkan lagi, pelakunya bukan orang asing, melainkan rekan sesama polisi.


Sepeda motor Honda CRF milik anggota Samapta, Bripda Alfarezy Anggara Sembiring (22), diketahui dicuri oleh rekannya sendiri, Bripda FE, yang juga bertugas di Polresta Deli Serdang. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah tim Buser Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku penadah.


Penadah berinisial Suhartoni alias Toni (41), warga Pasar 10 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, diamankan pada Kamis (2/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Toni mengaku sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 5174 AKC telah dijual kembali ke kawasan Medan Marelan seharga Rp11 juta. Dari transaksi tersebut, Rp9,5 juta diserahkan kepada Bripda FE.


Tak hanya sekali, Toni juga mengungkap bahwa dirinya pernah menjualkan sepeda motor lain milik Bripda FE. “Yang pertama Honda Vario, dijual lewat marketplace media sosial dan laku Rp4,5 juta,” ujarnya kepada penyidik.


Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, melalui Kanit Pidum Iptu Bines Saragih, membenarkan penangkapan penadah tersebut. Polisi kini masih memburu penadah lainnya karena kendaraan hasil curian telah berpindah tangan.


Sebelumnya, Bripda FE lebih dulu diamankan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkiran barak lajang anggota Samapta pada 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Banjir dan Lumpur Rendam Sejumlah Fasilitas di Kecamatan Warungkiara, Sukabumi


Kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di barak lajang sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan salat. Namun usai ibadah, korban melihat Bripda FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat (2/1/2026) pelaku tak kunjung muncul.

Akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan, Bripda FE mengakui perbuatannya dan mengaku menjual motor tersebut kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung seharga Rp9.500.000.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggota sendiri.
“Pelaku FE telah diamankan.

Baca Juga :  LSM Rakyat Indonesi Berdaya Desak Kejati Jabar, Untuk Segera Usut Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

Yang bersangkutan adalah personel Polresta Deli Serdang dan kami terapkan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan diproses secara etik dan terancam sanksi PTDH melalui Sie Propam,” tegas Kapolresta.


Diketahui, Bripda FE merupakan anggota yang telah lama bermasalah. Selama 20 tahun berdinas, pangkatnya tidak pernah mengalami kenaikan. Kini, alih-alih memperbaiki diri, ia justru terancam kehilangan kariernya di Kepolisian akibat ulahnya sendiri.

sumber : Berita sumatera Utara

Berita Terkait

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik

Jumat, 24 April 2026 - 10:13 WIB

PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Berita Terbaru