JABARINSIDE.COM | GORONTALO — Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan keseriusannya dalam menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Pohuwato, Selasa (13/1/2026).
Dalam kunjungan perdana ke Kabupaten Pohuwato tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., serta jajaran pejabat utama Polda dan Kapolres Pohuwato. Salah satu agenda utama kunjungan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya penertiban PETI yang selama ini berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irjen Pol. Widodo menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pemetaan detail terkait aktivitas PETI, termasuk jalur kerja penambangan, titik-titik lokasi, hingga batas wilayah operasi. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan sebelum digelarnya operasi penertiban skala besar dengan dukungan personel yang lebih banyak.
“Dari hasil pemantauan udara menggunakan drone, terlihat masih ada aktivitas penambangan ilegal. Mulai dari tenda-tenda penambang hingga lokasi penyembunyian alat berat seperti ekskavator. Semua itu sudah kami petakan secara jelas,” ungkap Widodo.
Kapolda menegaskan, penindakan terhadap PETI tidak akan berhenti di Pohuwato saja. Ke depan, penertiban akan diperluas ke seluruh wilayah Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, hasil evaluasi penertiban yang dilakukan Polres Pohuwato akan menjadi bahan penyempurnaan strategi, baik dari sisi metode penindakan, pelibatan personel, hingga dukungan anggaran.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggandeng Satuan Tugas Pertambangan Ilegal dari tingkat pusat.
“Jika diperlukan, kami akan melibatkan Satgas dari pusat. Dukungan dan atensi dari pusat tentu akan memperkuat langkah penegakan hukum yang kami lakukan di Gorontalo,” jelasnya.
Irjen Pol. Widodo juga mengimbau masyarakat agar mencari mata pencaharian dengan cara yang tidak merusak lingkungan serta tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Ia menyoroti dampak serius PETI, mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga munculnya penyakit seperti malaria dan demam berdarah dengue (DBD).
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sangat sulit dipulihkan. Belum lagi dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kubangan bekas tambang dan pencemaran air sungai. Pada akhirnya, masyarakat luas yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembuangan sedimentasi yang tidak tertata serta penggunaan merkuri dalam PETI telah mencemari aliran sungai, yang muaranya berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Sebagai solusi, Kapolda mendorong masyarakat untuk menempuh jalur legal dalam aktivitas pertambangan dengan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Gorontalo guna mempercepat proses penerbitan IPR agar tata kelola pertambangan di daerah dapat berjalan lebih tertib dan bertanggung jawab.
“Kami sepakat, tambang harus dikelola secara legal dan bertanggung jawab demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat Gorontalo,” pungkas Widodo.















