Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memberikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan yang berkembang di publik terkait status hukum Marten Basaur. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai pernyataan keluarga dan kuasa hukum yang mempertanyakan prosedur penetapan serta penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Marten Basaur bukan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melainkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Saksi (DPS). Penetapan tersebut dilakukan pada 07 Oktober 2025 berdasarkan DPS Nomor : DPS/05/X/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus, dengan rujukan Surat Panggilan Ke-1 dan Ke-2.

Baca Juga :  Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Terkait klaim keluarga yang menyatakan hanya menerima surat panggilan saksi dan baru memperoleh surat penetapan tersangka setelah penangkapan, pihak penyidik menegaskan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Surat panggilan saksi ke-1 dan ke-2 telah dikirim dan diterima oleh keluarga Marten Basaur di Merauke, namun tidak diindahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk percepatan proses penyidikan, penyidik juga mengirimkan salinan surat panggilan dalam bentuk file PDF ke nomor WhatsApp Marten Basaur. Yang bersangkutan merespons dan menyatakan tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Daftar Pencaharian Saksi serta Surat Perintah Membawa Saksi, hingga akhirnya Marten Basaur diamankan di wilayah Manado.

Baca Juga :  ‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Marten Basaur sebagai tersangka, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan. Dokumen Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan telah diserahkan kepada tersangka serta ditembuskan kepada penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Seluruh tahapan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wartawan di Sukabumi Diintimidasi Dua Oknum Sekuriti, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Menanggapi dugaan kejahatan berulang, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menyampaikan bahwa Marten Basaur sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Timika. Hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor : 13/Pid.B/2020/PN.Tim. Selain itu, untuk wilayah hukum Ternate, kepolisian menerima informasi adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan emas seberat 82 gram yang dilakukan oleh Marten basaur, dengan pelapor atas nama Samsudin Amana tertanggal 13 Desember 2025.

Berita Terkait

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
‎Polisi Ungkap 25 Paket Sabu di Bengkel Cisaat, Pria 29 Tahun Diamankan‎
PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Diduga Budidayakan Ganja di Rumah
‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus
Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian
Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan
‎ASN Dishub Sukabumi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar Masuk Penyidikan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 12:27 WIB

‎Polisi Ungkap 25 Paket Sabu di Bengkel Cisaat, Pria 29 Tahun Diamankan‎

Sabtu, 19 September 2026 - 13:22 WIB

PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Diduga Budidayakan Ganja di Rumah

Sabtu, 19 September 2026 - 13:05 WIB

‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian

Jumat, 18 September 2026 - 05:54 WIB

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Kamis, 17 September 2026 - 08:41 WIB

‎ASN Dishub Sukabumi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar Masuk Penyidikan

Berita Terbaru