‎Polres Sukabumi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Anak NS, Hasil Otopsi Ditunggu

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Kepolisian Resor Sukabumi resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya anak berinisial NS yang diduga menjadi korban kekerasan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan seorang perempuan berinisial PR sebagai tersangka.

‎“Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat dugaan kekerasan, penyidik sudah menetapkan satu tersangka, yaitu saudari PR. Yang bersangkutan disangkakan atas dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban,” ujar Kapolres kepada wartawan.

‎Kapolres menyebutkan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun saat ini penyidik masih fokus pada pendalaman unsur pidana dan penguatan alat bukti.

Baca Juga :  ‎Musyawarah Panas di Desa Tenjo Jaya: Warga dan Petani Desak PT Bogorindo Hentikan Aktivitas Sebelum Kantongi Legalitas

‎“Kemungkinan adanya tersangka lain masih kita dalami. Saat ini kami juga menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksiologi dari laboratorium forensik,” jelasnya.

‎Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut diperkirakan akan keluar dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan kekerasan terhadap korban disebut telah berlangsung sejak 2023. Pada 4 November 2024 sempat ada laporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban. Namun perkara tersebut berakhir dengan perdamaian.

‎“Laporan tahun 2024 sudah diproses dan saat itu berakhir damai. Namun akan tetap kita dalami kembali sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan,” kata Kapolres.

‎Adapun bentuk kekerasan yang diduga dialami korban antara lain kekerasan fisik seperti dicubit, dipukul, dan tindakan fisik lainnya.

‎Terkait motif, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Sementara ini, tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendisiplinkan anak.

‎“Motifnya masih kita dalami. Yang bersangkutan berdalih untuk mendidik anak,” ungkapnya.

‎Terkait informasi dugaan korban sempat disuruh meminum air panas pada kejadian terbaru, Kapolres menegaskan penyidik bekerja secara profesional dengan pendekatan scientific crime investigation.

‎“Kami tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegasnya.

‎Selain kasus kekerasan, ibu kandung korban juga melaporkan suaminya terkait dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut baru dibuat dan saat ini masih dalam tahap awal proses penyelidikan.

‎“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, independen, dan tanpa tekanan pihak mana pun,” ujar Kapolres.

‎Atas perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Polres Sukabumi memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga kasus ini tuntas.

Baca Juga :  Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Berita Terkait

‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga
Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara
‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun
Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi
‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan
‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎
Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:48 WIB

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:14 WIB

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 14:56 WIB

Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:43 WIB

‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:56 WIB

Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun

Berita Terbaru