‎Polres Sukabumi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Anak NS, Hasil Otopsi Ditunggu

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Kepolisian Resor Sukabumi resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya anak berinisial NS yang diduga menjadi korban kekerasan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan seorang perempuan berinisial PR sebagai tersangka.

‎“Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat dugaan kekerasan, penyidik sudah menetapkan satu tersangka, yaitu saudari PR. Yang bersangkutan disangkakan atas dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban,” ujar Kapolres kepada wartawan.

‎Kapolres menyebutkan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun saat ini penyidik masih fokus pada pendalaman unsur pidana dan penguatan alat bukti.

Baca Juga :  Wujud Nyata Dukung Program Pemerintah, Jenderal Sigit Jalankan Program 100.000 Rumah Bagi Personel Polri

‎“Kemungkinan adanya tersangka lain masih kita dalami. Saat ini kami juga menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksiologi dari laboratorium forensik,” jelasnya.

‎Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut diperkirakan akan keluar dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan kekerasan terhadap korban disebut telah berlangsung sejak 2023. Pada 4 November 2024 sempat ada laporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban. Namun perkara tersebut berakhir dengan perdamaian.

‎“Laporan tahun 2024 sudah diproses dan saat itu berakhir damai. Namun akan tetap kita dalami kembali sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan,” kata Kapolres.

‎Adapun bentuk kekerasan yang diduga dialami korban antara lain kekerasan fisik seperti dicubit, dipukul, dan tindakan fisik lainnya.

‎Terkait motif, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Sementara ini, tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendisiplinkan anak.

‎“Motifnya masih kita dalami. Yang bersangkutan berdalih untuk mendidik anak,” ungkapnya.

‎Terkait informasi dugaan korban sempat disuruh meminum air panas pada kejadian terbaru, Kapolres menegaskan penyidik bekerja secara profesional dengan pendekatan scientific crime investigation.

‎“Kami tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegasnya.

‎Selain kasus kekerasan, ibu kandung korban juga melaporkan suaminya terkait dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut baru dibuat dan saat ini masih dalam tahap awal proses penyelidikan.

‎“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, independen, dan tanpa tekanan pihak mana pun,” ujar Kapolres.

‎Atas perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Polres Sukabumi memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga kasus ini tuntas.

Baca Juga :  ‎Sebut “Wartawan Bodrex”, Akun Ini Siap Minum Obat Pusing Bernama UU ITE

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Truk Sampah Diduga Tak Layak Operasi Melintas di Cikembar, Warga Khawatir Picu Kecelakaan

Berita Terkait

‎SDN Kebonjeruk Juara Umum O2SN Kecamatan Cikembar 2026‎
‎Irigasi Cibagong Rusak, Puluhan Hektare Sawah di Cikembar Terlantar‎
PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP
Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam
Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing
‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi
BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:01 WIB

‎SDN Kebonjeruk Juara Umum O2SN Kecamatan Cikembar 2026‎

Jumat, 17 April 2026 - 19:50 WIB

‎Irigasi Cibagong Rusak, Puluhan Hektare Sawah di Cikembar Terlantar‎

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Jumat, 17 April 2026 - 09:56 WIB

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 April 2026 - 09:53 WIB

Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing

Kamis, 16 April 2026 - 14:28 WIB

‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi

Kamis, 16 April 2026 - 13:59 WIB

BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026

Berita Terbaru

Jabar Update

‎SDN Kebonjeruk Juara Umum O2SN Kecamatan Cikembar 2026‎

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:01 WIB