Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Leuwigoong Garut

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

GARUT, JABARINSIDE.COM | Polres Garut bersama Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan kereta api PT KAI di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Keempat terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang saat itu sedang bertugas menutup pintu perlintasan karena kereta api akan melintas.

Baca Juga :  ASN Kemenag Kabupaten Sukabumi Perkuat Nilai BerAKHLAK Lewat Kegiatan Mengaji Bersama Ustaz Abdul Somad

Namun, empat orang yang diduga sebagai pelaku datang dan berusaha membuka portal secara paksa. Saat korban memberikan teguran demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api, para pelaku diduga tidak terima hingga melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala serta luka cakar pada tangan kiri. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Garut.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap empat terduga pelaku pada Selasa (14/7/2026) di lokasi berbeda.

Baca Juga :  Gedung SDN Lemah Duhur Rusak Parah Disdik Terkesan Tutup Mata

Mereka masing-masing berinisial I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang diduga digunakan saat peristiwa pengeroyokan berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA., mengatakan seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses hukum.

“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman Saputra, Rabu (15/7/2026).

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Garut masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Tiga Longsor Terjadi di Sukabumi, Akses Jalan Desa Terganggu

Polres Garut menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terutama terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis.

Redaksi | jabarinside.com

Berita Terkait

‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎
Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi
Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana
FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎
‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Leuwigoong Garut

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:35 WIB

‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:45 WIB

Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:14 WIB

‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎

Berita Terbaru