JABARINSIDE.COM | Insiden pejalan kaki tertemper kereta api kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pejalan kaki dilaporkan tertemper PLB 223A KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.47 WIB.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di KM 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan petugas KAI langsung melakukan langkah pengamanan setelah menerima laporan dari masinis mengenai kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan dari masinis, petugas KAI segera berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi serta pemeriksaan terhadap lokomotif dan rangkaian kereta,” ujar Franoto dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di Stasiun Parungkuda dan dipastikan kondisi lokomotif maupun rangkaian kereta dalam keadaan aman, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan.

Akibat insiden tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit. Sementara itu, identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Franoto menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami mengimbau masyarakat agar tidak berjalan kaki, beraktivitas, ataupun menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” tegasnya.
KAI Daop 1 Jakarta juga kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Masyarakat diminta tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah dan selalu menggunakan perlintasan resmi saat hendak menyeberangi rel kereta api guna menghindari risiko kecelakaan.
“Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan menjauhi jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api,” pungkas Franoto.
Sumber: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta
Redaktur: RAG















