Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Vittoria Residence Cengkareng Jaringan Iran

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Konferensi Pers Bareskrim Polri (istimewa)

Foto : Konferensi Pers Bareskrim Polri (istimewa)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat jaringan Iran pada 14 Juni 2023.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni berinisial HR warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia (WNI).

“Nah hari ini rekan-rekan sekalian di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam jumpa pers di Apartemen Vittoria Residence, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Jayadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Juni 2023 terkait adanya peredaran narkoba oleh seorang warga negara asing (WNA).

“Di lokasi ini tepatnya di sebuah apartemen Victoria Residence kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR di mana Di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik,” ucapnya.

Dari apartemen tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kg.

Selanjutnya, sabu cair sebanyak 218 ml dan bebagai macam prekursor serta peralatan produksi sabu.

Baca Juga :  BHABINKAMBTIBMAS DI KECAMATAN GEGERBITUNG SISIHKAN GAJI BANGUN MUSOLLAH.

“Dari penangkapan HR yang warga negara Iran sekalian kami melakukan pengembangan Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lagi yang bernama RP ini warga negara Indonesia,” ungkapnya.

RP, kata Jayadi, berhasil ditangkap di Jalan Raya Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 400 gram.

“Peran tersangka yang pertama (HR) warga negara Iran itu adalah dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua (RP) yang berhasil kami tangkap tadi itu berperan sebagai pengedar,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Jayadi, pihaknya masih memburu tiga orang buronan yakni WNA berinisial Mr. X, WNA berinisial Y dan WNI berinisial Mr. Z.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Belum Pecat Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 M

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sumber Berita : Tribunnews.com

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar
Proyek PJU Rp5,1 Miliar Dinas Perhububungan Di Duga Sarat KKN
Gegara Jual Aset Desa Kades Cikujang Di Ancam Tahun Penjara
Dana Desa Cikujang Dikuras Rp500 Juta, Bu Kades Ditahan di Lapas Bandung
‎Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi
‎KEJATI BENGKULU TETAPKAN LIMA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN‎
‎Diduga Menipu Lansia dengan Iming-iming PKH & BPNT, Pria Diamankan Warga Walangsari‎
‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:14 WIB

Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:20 WIB

Proyek PJU Rp5,1 Miliar Dinas Perhububungan Di Duga Sarat KKN

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:06 WIB

Gegara Jual Aset Desa Kades Cikujang Di Ancam Tahun Penjara

Senin, 28 Juli 2025 - 19:11 WIB

Dana Desa Cikujang Dikuras Rp500 Juta, Bu Kades Ditahan di Lapas Bandung

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:09 WIB

‎Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:03 WIB

‎KEJATI BENGKULU TETAPKAN LIMA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN‎

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:54 WIB

‎Diduga Menipu Lansia dengan Iming-iming PKH & BPNT, Pria Diamankan Warga Walangsari‎

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:12 WIB

‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana

Berita Terbaru