Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan MS alias BU (56 tahun), terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. MS diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Nanggerang Lembursitu Kota Sukabumi, Selasa (11/9/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyampaikan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui layanan call center 110 dan aplikasi WhatsApp.

“Berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui aplikasi WhatsApp mengenai adanya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap laporan tersebut,” ungkap Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (20/9/2024).

“Setelah upaya penelusuran tersebut, alhamdulilah, pada hari Selasa (11/9), di Jalan Nanggerang Lembursitu Kota Sukabumi, kami telah berhasil mengamankan MS alias BU yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” terangnya.

Selain itu, Posisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, Foto Copy Kartu Keluarga dan Akta Lahir dan Visum et Refertum.

Rita mengatakan, terduga pelaku merupakan kakek tiri korban yang melancarkan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut dilakukan pelaku yang merupakan kakek tiri korban terakhir kali di rumah kontrakan dimana korban dan pelaku tinggal yaitu di Jalan Nanggerang Lembursitu Kota Sukabumi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Rita kepada wartawan.

Baca Juga :  Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

“Saat itu, korban baru pulang sekolah dan melihat adiknya yang ada di dalam kamar sedang rewel, kemudian korban mencoba menenangkannya. di saat yang bersamaan, pelaku masuk ke dalam kamar juga, berpura-pura ikut menenangkan adik korban, akan tetapi pelaku malah menghampiri korban dan duduk di belakang korban, kemudian memasukan tangannya ke dalam baju dan meraba bagian sensitif korban selama hampir 1 menit hingga nenek korban masuk ke dalam kamar,” bebernya.

Lanjut Rita, “Menurut keterangan korban, sebelumnya pelaku pernah melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dimana saat korban sedang tiduran di dalam kamar, terduga pelaku menghampiri korban dan memasukan tangannya ke dalam baju dan meraba-raba bagian sensitif korban selama kurang lebih 2 menit kemudian mengelus-ngelus bagian sensitif korban dan memasukan salah satu jari tangannya ke dalam bagian sensitif korban selama kurang lebih 1 menit,” lanjutnya.

Baca Juga :  ‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

“Perbuatan pelaku ini tidak dapat ditolak oleh korban karena korban diduga merasa tertekan dengan ucapan pelaku di saat melakukan pelecehan terhadap korban yang diduga dilakukan setiap hari sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP.” pungkasnya.

Kini, MS telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, MS terancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang tentang menyetubuhi anak di bawah umur dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik

Jumat, 24 April 2026 - 10:13 WIB

PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Berita Terbaru