Kurang Dari 3 Jam Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyerangan Anggota Reskrim Polsek Cireunghas

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Paskah penganiayaan terhadap anggota Reskrim Polsek Cireunghas, Polres Sukabumi kota memburu pelaku yang melarikan diri, tidak lebih dari 3 jam sudah diamankan dengan barang bukti. Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 pada jam 10.00 WIB di Kampung Nagrog RT 003/ 007 Desa Cireunghas Kecamatan Cirenghas Sukabumi.

HKBP Rita Suwardi, S.H., S.I.K,. M.M. Kapolres Sukabumi kota melalui konferensi persnya menjelaskan kronologisnya

Oleh Rita mengatakan, ” Di mana saudara HR (korban red) yang merupakan anggota Reskrim yang sedang melaksanakan tugas mendengar dari aduan masyarakat bahwa ada sekelompok remaja konvoi dengan menggunakan sepeda motor dan mencegat kendaraan yang melintas serta melakukan sweeping dengan menggunakan senjata tajam di kampung Nagrog tepatnya di penggilingan padi. ” Ungkapnya

Lanjutnya, ” Dan korban HR ( korban red)bersama rekan mengecek lokasi tersebut kemudian tiba di TKP korban melihat iring-iringan para pelaku menggunakan lebih kurang 10 motor konvoi, lalu korban HR(korban red) bersama rekan piket menghadang para pelaku tersebut.” Tukas nya

Baca Juga :  Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Polisi

Masih dengan Rita,” Akan tetapi saudara V.C.Y dan MA.I ( Pelaku red) berusaha kabur namun berhasil diamankan berikut dengan satu senjata tajam jenis celurit di TKP pertama kemudian pengejaran di TKP kedua Pelaku H alias T diduga menyabetkan senjata tajam menggunakan jenis parang yang ujungnya melengkung ( celurit) dari belakang terhadap korban H.R (Korban red) ke arah bawah pinggang sebelah kanan dilanjutkan R Alias I (Pelaku red) menendang ke arah pinggang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dalam dengan jumlah 7 jahitan dan di larikan ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi kota sedangkan 2 orang pelaku diamankan di Polsek Cireunghas.” Tutupnya

Baca Juga :  Kasus Oknum ASN Yang Janjikan Bisa Masuk Kerja Sebagai THL"LSM RIB Akan Layangkan Surat Ke Walikota Sukabumi

Barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik para pelaku yang diamankan dan juga 5 buah senjata tajam berbagai jenis serta 6 unit telepon genggam dan satu lembar visum milik korban. Para pelaku sekarang ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi kota.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius
‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers
‎Pemkab Sukabumi Gelar Sosialisasi Perda 64 Tahun 2020 di Cikembar: Bahas Pencegahan Narkoba dan Bantuan Hukum
LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan
‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎
Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural
‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:49 WIB

‎Pemkab Sukabumi Gelar Sosialisasi Perda 64 Tahun 2020 di Cikembar: Bahas Pencegahan Narkoba dan Bantuan Hukum

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:28 WIB

LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:57 WIB

‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:55 WIB

Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:35 WIB

‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎

Berita Terbaru