Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | EH (34 tahun), seorang asisten rumah tangga (ART) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus pencurian perhiasan senilai 697 Juta Rupiah di rumah majikannya di perum Pesona Pangrango blok N No. 8 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan terhadap warga Sagaranten Sukabumi tersebut dilakukan usai Polisi melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan korban, SI (50 tahun).

Selain menangkap EH, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah cincin emas putih asli, Tiga buah cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, Dua buah liontin emas imitasi, Dua buah logam emas imitasi, Tiga buah kalung emas imitasi, selembar sertifikat cincin emas kelopak bunga dari Sumbar Riau senilai Rp. 20.500.000,-, selembar surat pembelian emas senilai Rp. 24.870.000,- dari Sumbar Riau dan Dua buah kotak perhiasan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menerangkan, terduga pelaku yang merupakan ART di rumah korban tersebut melancarkan aksinya secara bertahap dengan cara mengambil dan menukarkan perhiasan yang dicurinya dengan perhiasan tiruan.

“Terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di kamar korban, kemudian mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi,” terang Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga :  Oknum Polda Babel Dilaporkan ke Mabes Polri, 200 Ton Timah Diduga Digelapkan

“Adapun barang berharga yang dicuri terduga pelaku berupa sebuah cincin berlian Kelopak Bunga dengan kode barang: 4311 3270, sebuah buah cincin emas bermata gyok warna hijau dikelilingi berlian, sebuah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu Papyrus warna biru dan sebuah cincin berlian Cartier dengan berat 4,9 gram,” bebernya.

Lanjut Rita, “Tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan Oktober hingga bulan Desember 2024 dan mengakibatkan korban menderita kerugian materil sebesar Rp. 697.000.000,-,” lanjutnya.

Baca Juga :  Adanya Pungli Di Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Duga Di Lakukan Oleh Oknum Kasipem 

“Saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota. Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.” pungkasnya.

Diketahui, terduga pelaku EH bekerja sebagai ART di rumah korban sejak bulan Mei 2023 hingga 2024, namun sempat mengundurkan diri dan bekerja kembali sebagai ART di rumah korban pada akhir bulan September 2024.

Berita Terkait

Ngaku “Aing Serse” Saat Bikin Keributan di Angkot, Pria Berbaju “Police Reserse” Diamankan Polresta Bandung
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
‎Polisi Ungkap 25 Paket Sabu di Bengkel Cisaat, Pria 29 Tahun Diamankan‎
PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Diduga Budidayakan Ganja di Rumah
‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus
Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian
Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Ngaku “Aing Serse” Saat Bikin Keributan di Angkot, Pria Berbaju “Police Reserse” Diamankan Polresta Bandung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 12:27 WIB

‎Polisi Ungkap 25 Paket Sabu di Bengkel Cisaat, Pria 29 Tahun Diamankan‎

Sabtu, 19 September 2026 - 13:22 WIB

PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Diduga Budidayakan Ganja di Rumah

Sabtu, 19 September 2026 - 13:05 WIB

‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian

Jumat, 18 September 2026 - 05:54 WIB

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Berita Terbaru