Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | EH (34 tahun), seorang asisten rumah tangga (ART) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus pencurian perhiasan senilai 697 Juta Rupiah di rumah majikannya di perum Pesona Pangrango blok N No. 8 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan terhadap warga Sagaranten Sukabumi tersebut dilakukan usai Polisi melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan korban, SI (50 tahun).

Selain menangkap EH, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah cincin emas putih asli, Tiga buah cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, Dua buah liontin emas imitasi, Dua buah logam emas imitasi, Tiga buah kalung emas imitasi, selembar sertifikat cincin emas kelopak bunga dari Sumbar Riau senilai Rp. 20.500.000,-, selembar surat pembelian emas senilai Rp. 24.870.000,- dari Sumbar Riau dan Dua buah kotak perhiasan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menerangkan, terduga pelaku yang merupakan ART di rumah korban tersebut melancarkan aksinya secara bertahap dengan cara mengambil dan menukarkan perhiasan yang dicurinya dengan perhiasan tiruan.

“Terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di kamar korban, kemudian mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi,” terang Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga :  Sadis, Petugas Tembak Wanita Hamil di Tempat Parkir Hingga Tewas

“Adapun barang berharga yang dicuri terduga pelaku berupa sebuah cincin berlian Kelopak Bunga dengan kode barang: 4311 3270, sebuah buah cincin emas bermata gyok warna hijau dikelilingi berlian, sebuah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu Papyrus warna biru dan sebuah cincin berlian Cartier dengan berat 4,9 gram,” bebernya.

Lanjut Rita, “Tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan Oktober hingga bulan Desember 2024 dan mengakibatkan korban menderita kerugian materil sebesar Rp. 697.000.000,-,” lanjutnya.

Baca Juga :  ‎Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun‎

“Saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota. Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.” pungkasnya.

Diketahui, terduga pelaku EH bekerja sebagai ART di rumah korban sejak bulan Mei 2023 hingga 2024, namun sempat mengundurkan diri dan bekerja kembali sebagai ART di rumah korban pada akhir bulan September 2024.

Berita Terkait

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik

Jumat, 24 April 2026 - 10:13 WIB

PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Berita Terbaru