‎Polisi Tahan 8 Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Singgah di Cidahu, Sukabumi‎

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi, 4 Juli 2025 – Kasus pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus mengalami perkembangan. Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50), warga setempat. Dengan demikian, total tersangka kini berjumlah delapan orang.

‎Penetapan tersangka terbaru ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2025 atas nama Y, yang sebelumnya telah ditetapkan bersama tujuh tersangka lainnya. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Sukabumi guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

‎Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa para tersangka melakukan pengrusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga milik saudari Maria dengan cara membaret kendaraan dan melempar batu ke arah rumah singgah.

‎“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengrusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” ujar Hendra.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

‎Sumber : Humas Polda Jabar

Baca Juga :  ‎‎‎Pemilik Rumah Singgah di Cidahu Akan Sumbangkan Sebagian Bantuan Rp100 Juta untuk Masyarakat Sekitar‎‎

Berita Terkait

‎Polisi Ungkap 25 Paket Sabu di Bengkel Cisaat, Pria 29 Tahun Diamankan‎
BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern
KBIHU Diminta Transparan Soal Biaya, Calon Jemaah Haji Sukabumi Harus Paham Hak dan Kewajiban
PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Diduga Budidayakan Ganja di Rumah
‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus
Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian
Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan
Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:27 WIB

‎Polisi Ungkap 25 Paket Sabu di Bengkel Cisaat, Pria 29 Tahun Diamankan‎

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern

Senin, 21 September 2026 - 14:55 WIB

KBIHU Diminta Transparan Soal Biaya, Calon Jemaah Haji Sukabumi Harus Paham Hak dan Kewajiban

Sabtu, 19 September 2026 - 13:22 WIB

PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Diduga Budidayakan Ganja di Rumah

Sabtu, 19 September 2026 - 13:05 WIB

‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian

Jumat, 18 September 2026 - 05:54 WIB

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Kamis, 17 September 2026 - 13:51 WIB

Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai

Berita Terbaru