Merasa Kebal Hukum, Pengoplos Gas LPG di Rumpin Nekat Jalankan Bisnis Haramnya

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

BOGOR – Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 Kilogram yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diduga kebal hukum. Selasa, (02/05/2023).

Pasalnya, walaupun sudah sering terdengar di media masa mengenai Aparat Kepolisian yang melakukan penggerebegan kepada para pelaku pengoplos gas, namun hal itu tak membuatnya jera atau takut, bahkan seperti mendapat angin segar, para pelaku kian bebas menjalankan bisnis haramnya.

Menurut informasi yang didapat, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Awak Media melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga tempat pengoplosan gas tersebut.

Tak disangka-sangka, terlihat beberapa tabung gas LPG berukuran 3 Kilogram dan tabung 12 Kilogram yang sudah siap di distribusikan ke pelanggan.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait siapa bos di balik bisnis yang merugikan masyarakat ini.

Baca Juga :  Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

“Saya hanya pekerja disini, jadi enggak tau apa-apa,” ujar pekerja yang enggan di sebutkan namanya.

Kendati demikian, dikatakan pekerja, bahwa jika ada rekan-rekan dari Media maupun lembaga yang datang, itu langsung di arahkan kepada salah satu kordinator yang berinisial M.

“Biasanya kalau ada apa-apa langsung ke beliau saja pak,” Jelasnya.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Respon Info Warga, Polsek Cisaat Sukabumi Evakuasi Korban Gantung Diri

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan, pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik tempat pengoplosan tabung gas ini.

Berita Terkait

Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi
Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku Penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
POLRES SUKABUMI UNGKAP JARINGAN NARKOBA, SITA ± 1.677,66 Gram SABU
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi
Edarkan Obat Keras Terbatas, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi
Residivis Pembunuhan Dibekuk Polisi, Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Komunitas Vespa di Kota Sukabumi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:15 WIB

Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 13 Januari 2025 - 19:06 WIB

Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:24 WIB

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku Penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:24 WIB

POLRES SUKABUMI UNGKAP JARINGAN NARKOBA, SITA ± 1.677,66 Gram SABU

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Sabtu, 16 November 2024 - 12:15 WIB

Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi

Sabtu, 16 November 2024 - 12:12 WIB

Edarkan Obat Keras Terbatas, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi

Rabu, 13 November 2024 - 07:16 WIB

Residivis Pembunuhan Dibekuk Polisi, Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Komunitas Vespa di Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 13 Jan 2025 - 19:15 WIB

Hukum & Kriminal

Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 13 Jan 2025 - 19:06 WIB

Jabar Update

HUT Ke-52 DPC PDIP Sukabumi Berlangsung Dengan Meriah

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:40 WIB