Merasa Kebal Hukum, Pengoplos Gas LPG di Rumpin Nekat Jalankan Bisnis Haramnya

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

BOGOR – Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 Kilogram yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diduga kebal hukum. Selasa, (02/05/2023).

Pasalnya, walaupun sudah sering terdengar di media masa mengenai Aparat Kepolisian yang melakukan penggerebegan kepada para pelaku pengoplos gas, namun hal itu tak membuatnya jera atau takut, bahkan seperti mendapat angin segar, para pelaku kian bebas menjalankan bisnis haramnya.

Menurut informasi yang didapat, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Awak Media melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga tempat pengoplosan gas tersebut.

Tak disangka-sangka, terlihat beberapa tabung gas LPG berukuran 3 Kilogram dan tabung 12 Kilogram yang sudah siap di distribusikan ke pelanggan.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait siapa bos di balik bisnis yang merugikan masyarakat ini.

Baca Juga :  Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

“Saya hanya pekerja disini, jadi enggak tau apa-apa,” ujar pekerja yang enggan di sebutkan namanya.

Kendati demikian, dikatakan pekerja, bahwa jika ada rekan-rekan dari Media maupun lembaga yang datang, itu langsung di arahkan kepada salah satu kordinator yang berinisial M.

“Biasanya kalau ada apa-apa langsung ke beliau saja pak,” Jelasnya.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  ‎TAHAP II: 8 Tersangka Pengrusakan Villa di Cidahu Diserahkan ke Kejaksaan

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan, pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik tempat pengoplosan tabung gas ini.

Berita Terkait

Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana
FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎
‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut
SDN 1 Tegal Panjang Cikembar Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Lebih dari Rp30 Juta
‎Diduga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Warga di Kampung Cibodas‎
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:45 WIB

Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:14 WIB

‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:54 WIB

‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:32 WIB

SDN 1 Tegal Panjang Cikembar Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Lebih dari Rp30 Juta

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:40 WIB

‎Diduga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Warga di Kampung Cibodas‎

Berita Terbaru

Peristiwa

Terkuak Mayat Yang Mengambang di Sungai Cimunjul Ciambar

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:52 WIB