JABARINSIDE.COM | Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 1.677,66 gram di wilayah Cicurug, Sukabumi, Rabu (11/12/2024). Dua tersangka berinisial RFR dan AAH diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, timbangan digital, dan uang tunai.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat,” ujar Kapolres.
Mari bersama perangi narkoba! Laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT