‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSDE.COM | Sukabumi, 5 November 2025 — Para pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile hadir mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Madrasah di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Ketua tim kuasa hukum korban, Nur Hikmat, melalui anggota timnya, Galih Anugerah, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi dan mengawal langsung proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Cibadak.

‎“Hari ini kami mendampingi dan mengawal pemeriksaan korban serta tiga orang saksi dalam persidangan tertutup. Alhamdulillah proses berjalan lancar, meski anak klien kami sempat histeris karena masih mengalami trauma saat berhadapan dengan terdakwa,” ungkap Galih Anugerah kepada awak media.

‎Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Agam Nur Akbar, menuturkan bahwa pihaknya berharap persidangan berjalan sesuai dengan koridor hukum hingga putusan akhir.

‎“Kami bersama pihak korban berharap persidangan berjalan lancar sampai tahap penetapan putusan, mengingat terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh kesaksian para saksi,” kata Agam.

Baca Juga :  ‎Jembatan Penghubung Dua Desa di Cikembar Roboh Diterjang Banjir

‎Dari pihak pendamping korban, Opsiga UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, Arum Rumiyati, membenarkan bahwa kondisi korban masih mengalami trauma berat. Hal tersebut terlihat saat korban menangis histeris ketika melihat terdakwa di ruang sidang.

‎“Korban mengalami ketakutan luar biasa dan tidak bisa dimintai keterangan sebelum terdakwa dipindahkan ke ruang lain,” ujar Arum.

‎Berdasarkan surat laporan polisi, terdakwa berinisial UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

‎Galih Anugerah menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

‎“Kami berharap terdakwa dihukum maksimal agar menjadi peringatan keras bagi predator lainnya. Kejahatan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga penetapan putusan,” tegas Galih.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan Ramadan, DPC PERADI Kota Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dandim 0607/Kota Sukabumi Resmikan Rumah Tidak Layak Huni Milik Ibu Enah di Desa Bojongkembar

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Jampangtengah Sukabumi, Dua Rumah Terdampak, Satu Keluarga Mengungsi
Jembatan Cibugel Ambruk Saat Warga Melintas, Lima Orang Terjatuh Bersama Kendaraan
Bupati Tegaskan Dinas PU Harus Aktif dan Responsif Hadapi Keluhan Infrastruktur
Perkembangan Budidaya Ikan Nila di Kolam Bioplok BUMDes Bantaragung Tunjukkan Hasil Positif
‎Tertibkan PKL di Kawasan Stasiun Cibadak, Petugas Amankan Pedagang yang Gunakan Bahu Jalan
Bupati Tekankan Integritas ASN dalam Pelantikan 93 Pegawai di Sukabumi
‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎
Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:04 WIB

Kebakaran Hebat di Jampangtengah Sukabumi, Dua Rumah Terdampak, Satu Keluarga Mengungsi

Kamis, 2 April 2026 - 11:34 WIB

Jembatan Cibugel Ambruk Saat Warga Melintas, Lima Orang Terjatuh Bersama Kendaraan

Rabu, 1 April 2026 - 18:52 WIB

Bupati Tegaskan Dinas PU Harus Aktif dan Responsif Hadapi Keluhan Infrastruktur

Rabu, 1 April 2026 - 18:28 WIB

Perkembangan Budidaya Ikan Nila di Kolam Bioplok BUMDes Bantaragung Tunjukkan Hasil Positif

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

Bupati Tekankan Integritas ASN dalam Pelantikan 93 Pegawai di Sukabumi

Rabu, 1 April 2026 - 10:39 WIB

‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:49 WIB

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:46 WIB

UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat

Berita Terbaru