Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Kabupaten Tangerang – Obat Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan, namun terkadang kerap dijual bebas tidak sesuai peruntukannya.

Seperti disalah satu rumah yang berada di Jalan Lembangsari, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang menjual sediaan farmasi ini tanpa resep dokter guna meraup keuntungan uang jutaan rupiah.

Dari informasi masyarakat Rajeg, toko tersebut kerap didatangi pemuda-remaja yang membeli obat jenis tramadol. Bahkan sesekali anak sekolah turut berbondong-bondong mengantri dilokasi tersebut.

Atas keresahan masyarakat tersebut, wartawan investigasi mendalami aktifitasnya dan mendapati bahwa peredaran obat keras dilokasi tersebut dilakukan oleh Mul alias Mulyadi.

Untuk itu, redaksi kembali melayangkan aduan masyarakat kepada Polsek Rajeg, Polresta Tangerang. Dalam dumasnya, awak Media memberikan informasi yang akurat.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- perlembarnya, sementara untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.

Baca Juga :  Kotak Amal Masjid Jami Al-Ikhlas di Sukabumi Dibobol Maling, Warga Geram

Obat-obatan keras ini berdampak signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.

Mendapat laporan masyarakat adanya peredaran obat keras daftar G diwilayah hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Doni langsung merespon cepat mendatangi TKP.

Baca Juga :  Residivis Pembunuhan Dibekuk Polisi, Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Komunitas Vespa di Kota Sukabumi

“Saya sudah ke lokasi, tolong diinformasikan kalau masih ada aktifitas,” tegas Doni, (13/1/2026)

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemunkan adanya aktifitas dilokasi tersebut.

Sudah Jelas Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun(Tim)

Berita Terkait

Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi
Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana
FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎
‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut
SDN 1 Tegal Panjang Cikembar Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Lebih dari Rp30 Juta
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:45 WIB

Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Korban Penelantaran Anak hingga Meninggal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:14 WIB

‎Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Korban Ternyata Seharian Tukang Ojek‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:54 WIB

‎SK Pemberhentian Terbit, Polemik Desa Babakanjaya Belum Berakhir: Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Tetap Diusut

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:32 WIB

SDN 1 Tegal Panjang Cikembar Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Lebih dari Rp30 Juta

Berita Terbaru

Sorot

TURUT BERDUKA CITA Hj. Rintan Br. Ginting

Senin, 13 Jul 2026 - 14:32 WIB