‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Ferry Supriyadi, SH, menegaskan bahwa setiap perusahaan berkewajiban memberikan jaminan sosial bagi karyawannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.

‎“Secara tidak langsung, pemberi kerja atau perusahaan itu harus memberikan BPJS untuk karyawannya. Terlebih bagi perusahaan yang bonafide, biasanya selain BPJS juga ada JPK mandiri atau in-house clinic untuk kesejahteraan buruh,” ungkap Ferry, Rabu  (23/7/2025).

Baca Juga :  ‎Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Jami Alhaisuni di Cikembar

‎Ferry juga menyoroti permasalahan tunggakan iuran BPJS yang dilakukan oleh perusahaan. Menurutnya, jika perusahaan menunggak iuran BPJS, maka otomatis hak jaminan kesehatan karyawan terputus.

‎“Kalau BPJS kesehatannya nunggak, secara otomatis hak jaminan terhadap karyawannya juga terputus. Apabila dalam kurun waktu tersebut karyawan sakit, sama saja mereka tidak punya BPJS. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

‎Ferry menambahkan, perusahaan yang menunggak iuran BPJS wajib segera melunasinya.

‎“Kalau nunggak itu harus dibayar secepatnya. Sebab kalau iuran tidak dibayar, sama saja pemberi kerja tidak memberikan jaminan sosial terhadap pekerjanya,” ucapnya.

Baca Juga :  MUI dan IBHI Kabupaten Sukabumi Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Tempat Ibadah di Cidahu

‎Lebih jauh, Ferry mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut.

‎“Sanksinya jelas, ada denda, bahkan bisa sampai kurungan. Ini sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya.



Berita Terkait

‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎
‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎
Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi
RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”
‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah
‎Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Pabrik RDF di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi
‎Peresmian TPSA Cimenteng Menjadi RDF, Dihadiri Forkopimda Sukabumi dan Disahkan Menteri Lingkungan Hidup Bekerja Sama Dengan Semen Jawa SCG
‎Lakalantas Maut di Jalan Ongkrak Batas Cibadak, Pengendara Motor yang Dibonceng Tewas Terlindas Truk
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:47 WIB

‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:12 WIB

‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:09 WIB

Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB

RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:35 WIB

‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:27 WIB

‎Peresmian TPSA Cimenteng Menjadi RDF, Dihadiri Forkopimda Sukabumi dan Disahkan Menteri Lingkungan Hidup Bekerja Sama Dengan Semen Jawa SCG

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:19 WIB

‎Lakalantas Maut di Jalan Ongkrak Batas Cibadak, Pengendara Motor yang Dibonceng Tewas Terlindas Truk

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:15 WIB

BUPATI SUKABUMI HADIRI LAUNCHING APLIKASI JAGA DESA OLEH GUBERNUR JABAR

Berita Terbaru